BENGKALIS, AWNI, - Pemangkasan terhadap anggaran media cetak maupun online seperti advetorial, galeri dan langganan koran yang selama ini dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk semua media, namun karena Covid-19 ini dipangkas habis, dinilai oleh Ketua DPC Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Kabupaten Bengkalis, Darwis. Ak, merupakan bentuk kurang responnya Pemkab terhadap wartawan.
Dikatakan Darwis kepada sejumlah media, Sabtu, (23/05), mengapa anggaran yang sudah disediakan untuk media di Diskominfotik dan bagian Prokopim yang tidak terlalu besar dan belum dinikmati oleh semua wartawan, akan tetapi anggaran yang kecil tersebut ikut dipangkas juga. Padahal belum semua wartawan yg sudah lolos ferivikasi menikmatinya.
Selanjutnya Darwis mengatakan, anggaran untuk langganan koran yang selama ini ada di semua SKPD ikut di pangkas juga bahkan ada yang dihentikan atau memutuskan hubungan untuk berlangganan," ujar Darwis kesal.
Padahal menurut Darwis, masih banyak anggaran lain yang bisa dipangkas. Tapi mengapa harus anggaran media. Pemerintah seharusnya tahu bahwa dalam keadaan pandemi Corona virus ini , wartawan juga merupakan garda terdepan dalam menginformasikan ke masyarakat lewat pemberitaan dan wartawan juga merupakan salah satu yang terdampak akibat pandemi ini.
"Wartawan juga merasakan dampak yang cukup signifikan akibat pandemi Covid-19 ini. Apalagi kebanyakan awak media bekerja tanpa gaji. Sehingga anggaran media tersebut merupakan salah satu harapan bagi mereka," ujar Darwis menerangkan.
Selanjutnya Darwis yang juga Direktur LSM Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation Provinsi Riau (ICI) ini mengatakan, seharusnya Pemerintah tidak menyepelekan rekan-rekan wartawan. Fungsi media sangatlah penting dalam penyampaian berita, terutama masalah Covid-19 yang sekarang ini melanda Bangsa Indonesia khususnya Kabupaten Bengkalis. Jika memang Pemerintah bermitra dengan wartawan, sebaiknya janganlah ada dusta.
Selama ini pemerintah selalu mengedepankan pola kemitraan dengan wartawan, tapi kenyataannya, sikap dan keputusan Pemerintah bertolak kebelakang. Ini sangat mengecewakan.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkalis No. 39 Tahun 2020, BAB VI pasal 27 tentang Sosialisasi, yang menyatakan bahwa Gugus Tugas dalam melaksanakan sosialisasi pelaksanaan PSBB dapat melalui media massa, elektronik maupun media lainnya. Untuk itu kita dari sejumlah wartawan mempertanyakan anggaran sosialisasi tersebut. Kemana dan berapa besar anggarannya.
Hal ini membuat kecurigaan dan menimbulkan pertanyaan bagi para rekan wartawan.
"Seharusnya pemerintah dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini harus jelas dan transparan. Jgn ditutup-tutupi,"ujar Darwis mengakhiri.
DPC AWNI Bengkalis
Dikatakan Darwis kepada sejumlah media, Sabtu, (23/05), mengapa anggaran yang sudah disediakan untuk media di Diskominfotik dan bagian Prokopim yang tidak terlalu besar dan belum dinikmati oleh semua wartawan, akan tetapi anggaran yang kecil tersebut ikut dipangkas juga. Padahal belum semua wartawan yg sudah lolos ferivikasi menikmatinya.
Selanjutnya Darwis mengatakan, anggaran untuk langganan koran yang selama ini ada di semua SKPD ikut di pangkas juga bahkan ada yang dihentikan atau memutuskan hubungan untuk berlangganan," ujar Darwis kesal.
Padahal menurut Darwis, masih banyak anggaran lain yang bisa dipangkas. Tapi mengapa harus anggaran media. Pemerintah seharusnya tahu bahwa dalam keadaan pandemi Corona virus ini , wartawan juga merupakan garda terdepan dalam menginformasikan ke masyarakat lewat pemberitaan dan wartawan juga merupakan salah satu yang terdampak akibat pandemi ini.
"Wartawan juga merasakan dampak yang cukup signifikan akibat pandemi Covid-19 ini. Apalagi kebanyakan awak media bekerja tanpa gaji. Sehingga anggaran media tersebut merupakan salah satu harapan bagi mereka," ujar Darwis menerangkan.
Selanjutnya Darwis yang juga Direktur LSM Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation Provinsi Riau (ICI) ini mengatakan, seharusnya Pemerintah tidak menyepelekan rekan-rekan wartawan. Fungsi media sangatlah penting dalam penyampaian berita, terutama masalah Covid-19 yang sekarang ini melanda Bangsa Indonesia khususnya Kabupaten Bengkalis. Jika memang Pemerintah bermitra dengan wartawan, sebaiknya janganlah ada dusta.
Selama ini pemerintah selalu mengedepankan pola kemitraan dengan wartawan, tapi kenyataannya, sikap dan keputusan Pemerintah bertolak kebelakang. Ini sangat mengecewakan.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkalis No. 39 Tahun 2020, BAB VI pasal 27 tentang Sosialisasi, yang menyatakan bahwa Gugus Tugas dalam melaksanakan sosialisasi pelaksanaan PSBB dapat melalui media massa, elektronik maupun media lainnya. Untuk itu kita dari sejumlah wartawan mempertanyakan anggaran sosialisasi tersebut. Kemana dan berapa besar anggarannya.
Hal ini membuat kecurigaan dan menimbulkan pertanyaan bagi para rekan wartawan.
"Seharusnya pemerintah dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini harus jelas dan transparan. Jgn ditutup-tutupi,"ujar Darwis mengakhiri.
DPC AWNI Bengkalis