-->

Notification

×

Iklan

Iklan

DPC AWNI Kabupaten Labusel Soroti Bangunan Dinas PUPR

Saturday | February 06, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-06T15:59:24Z


AWNI Labusel - DPC Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Kabupaten Labuhanbatu Selatan soroti pembangunan satu buah jembatan yang berada di Dusun Pengarungan dua, Desa pengarungan, kecamatan Torgamba, Labusel terkesan PPK menghindar. 


Pasalnya Beberapa kali dihubungi melalui kontak telepon selular nya Namun Nekson Silitonga ST selalu memberikan alasan sepertinya menghindari awak media, seperti pada hari Senin 18/1/2021 dihubungi oleh salah seorang media Barantas tv, sekali dihubungi Nada masuk terdengar di telpon selular nya Namun tidak diangkat, saat dihubungi kembali ke telpon selular nya sudah tidak aktif dan diluar jangkauan.



Saya sangat menyesalkan akan tindakan yang dilakukan oleh Nikson, apalagi dia seorang PPK di suatu instansi, jelasnya dia mempunyai peran yang sangat urgent dalam satu kegiatan pekerjaan yang berada di PUPR Labusel, khususnya di bagian Bina Marga.


Dalam hal ini saya DPC AWNI labusel juga telah berkoordinasi kepada Kabid Bina Marga, tentunya dalam pelaksanaan pembangunan jembatan tersebut, beliau mengatakan bahwa pekerjaan jembatan tersebut telah rampung dikerjakan, kalou dinilai dengan tahun berjalan.



Namun, apa yang telah disampaikan oleh Kabid Bina Marga saya menilai bahwa pekerjaan tersebut belum selesai alias asal jadi hal ini lah yang mendorong saya untuk memita keterangan langsung dari Nekso Silitonga sebagai PPK nya.cetusnya


Kalou dilihat dari pagu anggaran Rp. 1.150 milyar dalam pelaksanaan pembangunan jembatan tersebut seharusnya masyarakat telah dapat menggunakan nya, sebagai akses dalam peningkatan perekonomian bagi warga sekitar.


Dalam hal ini saya akan berkordinasi kepada Dinas BAPEDA maupun infektorat Labusel, apakah pekerjaan tersebut telah rampung dikerjakan atau sudah ada pelaporan yang telah diterima oleh pihak infektorat, cetusnya kepada awak media. Tandasnya.


Masyarakat Desa pangarungan dua mohon kepada penegak hukum khususnya Kajari kab. Labuhanbatu selatan agar memproses An  Nikson silitonga, ST sebagai PPK sekaligus penanggung jawab pekerjaan yang di duga Mark, up alias bangunan jembatan tersebut adalah asal jadi.


(Porkot Pulungan) 






×
Berita Terbaru Update